Babak Baru, Mantan Plt Kades di Situbondo Kini Masuk Meja Tipikor

by -61 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Teguh, Kabid Pemerintah Desa (DPMD) Situbondo


Situbondo, seblang.com – Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, memasuki babak baru. HF, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sumberanyar periode 2023–2024 yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), kini tengah dalam penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Situbondo.

Langkah hukum tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan temuan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah, meskipun batas waktu pengembalian yang diberikan oleh pemerintah daerah telah berakhir.


Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Teguh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Inspektorat serta pihak kecamatan terkait mandeknya pengembalian dana tersebut.

Menurut Teguh, seluruh tahapan administratif telah dilalui, mulai dari pembinaan di tingkat kecamatan hingga pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, hingga melewati tenggat waktu 60 hari yang ditetapkan, dana tersebut tak kunjung dikembalikan ke kas desa.

“Kami sudah melakukan kroscek ke Inspektorat. Pihak pemerintah daerah, baik dari kecamatan, Inspektorat, maupun DPMD, telah memberikan batas waktu selama 60 hari. Namun hingga hari ini belum ada pengembalian, sehingga berkas temuan tersebut kini ditangani oleh Tipikor Polres Situbondo untuk ditindaklanjuti,” ujar Teguh, Selasa (13/1/2026).

Teguh menambahkan, pihak Kecamatan Mlandingan sejatinya telah menjalankan fungsi pembinaan secara maksimal, baik secara lisan maupun tertulis melalui surat teguran pertama dan kedua. Karena tidak ada respons positif, berkas berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akhirnya dilimpahkan ke kepolisian.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Tipikor Polres Situbondo dan akan terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan kasus ini,” imbuhnya.

Pemerintah Kabupaten Situbondo menegaskan tidak akan tinggal diam apabila status hukum oknum tersebut meningkat. Teguh menyatakan pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menunggu usulan resmi dari kecamatan.

“Apabila nantinya proses di Tipikor meningkat statusnya, kami akan menunggu usulan dari kecamatan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan pemerintah daerah dan negara, sehingga dapat segera kami proses sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya./////////

iklan warung gazebo