“Yang merasa kesulitan atau terkendala, bisa meminta bantuan di help desk KPU Banyuwangi. Di sana nantinya akan dibantu dan diarahkan dari proses awal sampai akhir,” tambah Dian.
Dian mengingatkan, pendaftaran dapat dilakukan di jam kerja. Adapun jam kerja Sekretariat KPU Banyuwangi adalah dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Jam pendaftaran ini berlaku untuk periode pendaftaran dari tanggal 23 hingga 28 April 2024, sementara untuk tanggal 29 April pendaftaran dibuka hingga pukul 23.50 WIB.
“Segala bentuk pengumuman, tahapan rekrutmen seperti tanggal dan waktu tes tulis dan lain sebagainya akan diumumkan di halaman website KPU Banyuwangi atau melalui media sosial resmi KPU Banyuwangi,” katanya.
Berikut persyaratan pendaftaran calon anggota PPK Pilkada 2024 meliputi:
* Warga Negara Indonesia
* Usia minimal 17 tahun
* Setia kepada prinsip Pancasila dan konstitusi RI
* Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan
* Tidak menjadi anggota partai politik atau telah nonaktif selama minimal 5 tahun
* Berdomisili di wilayah kerja PPK
* Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
* Pendidikan minimal SMA atau sederajat
* Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto. Untuk dokumen pendaftaran bisa diunduh di halaman website KPU Banyuwangi atau melalui akun SIAKBA.












