Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Perekrutan ini dilakukan sesuai dengan Pengumuman KPU Banyuwangi No. 747/PP.04.2-Pu/3510/2024, yang memperbolehkan partisipasi masyarakat Banyuwangi yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Komisioner Divisi SDM Parmas KPU Banyuwangi, Dian Purnawan mengatakan, KPU membutuhkan sebanyak 125 PPK sebagai tenaga profesional ad-hoc KPU Banyuwangi. Yakni dengan rincian 5 orang dari setiap kecamatan yang ada.
“Ini seleksi terbuka, silahkan mendaftar dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Mari bersama KPU mensukseskan perhelatan Pilkada 2024 ini,” kata Dian, Rabu (24/4/2024).
Menurut Dian, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di Sekretariat KPU Banyuwangi dengan waktu pengiriman dokumen dari tanggal 23 hingga 29 April 2024. Sementara bagi calon pendaftar yang terkendala, KPU telah menyediakan layanan bantuan di kantor setempat.
Namun sebelum melakukan penyerahan berkas fisik di KPU, calon pendaftar diminta untuk mendaftar akun SIAKBA di laman https://siakba.kpu.go.id. Selanjutnya calon pendaftar diminta untuk mengisi data diri dan mengupload persyaratan.
“Jika semua sudah terisi kemudian akan diarahkan untuk mencetak lembar bukti telah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA, lembar tersebut lah dikirim bersama dengan Berkas Hardcopy pendaftarannya ke KPU Kabupaten Banyuwangi,” katanya.












