AWDI Apresiasi Polda Jatim Brantas Mafia Judi di Jatim

by -783 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono
Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Budi Wahyudin

Oleh karena itu berdasarkan kasus tersebut para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang pidana perjudian

Lebih lanjut Ketua Umum Organisasi AWDI Budi Wahyudin Samsu berkeyakinan memandang penanganan perkara tersebut sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim beserta jajarannya, hal ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik untuk melakukan upaya sapu bersih atas keberadaan judi online.

“Upaya itu dapat disiasati dengan mengajak Kementerian Kominfo bekerja sama dengan semangat untuk menumpas dengan tuntas atau bahkan mencegah peredaran aplikasi judi online di tengah era digitalisasi ” kata Budi Wahyudin.

Selain itu, Budi Wahyudin juga menyemangati penyidik Cyber Crime agar bekerja dengan optimal untuk membuktikan kepada publik bahwa Polri mampu mengungkap sosok-sosok yang dikategorikan sebagai bandar atas kasus judi online.

“Harapannya penangkapan tidak hanya pada warga masyarakat saja sebagai pemain judinya, karena mereka dalam keadaan tertentu adalah korban akan tetapi dari bandar yang menyediakan aplikasi judi online yang menawarkan dengan masif aplikasi judi online ini melalui penyebaran secara masif. Bandar judinya juga harus diberantas dan Polri bekerja sama dengan Kominfo harus mampu memberantas aplikasi-aplikasi yang beredar ” pungkasnya.////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *