Awas Tertipu! DPU CKPP Banyuwangi Berikan Tips Cerdas Beli Perumahan Berizin

by -25 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.comPemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) terus mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli rumah di perumahan. Sejumlah langkah nyata telah disiapkan untuk memastikan warga tidak terjebak pengembang nakal yang menawarkan rumah tanpa izin resmi.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman DPU CKPP Banyuwangi, Edi Purnomo, mengatakan upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari potensi kerugian. “Kami membuka akses informasi seluas-luasnya agar warga bisa mengecek legalitas sebelum membeli rumah. Jangan sampai ada yang dirugikan karena terlanjur membeli perumahan tanpa izin,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Menurut Edi, layanan informasi kini bisa diakses dengan mudah melalui berbagai kanal, mulai dari Instagram, WhatsApp, hingga pelayanan langsung di kantor DPU CKPP. Layanan ini disiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin memastikan perumahan yang mereka incar benar-benar memiliki izin sesuai aturan.

Lebih jauh, pemerintah juga menyiapkan daftar resmi perumahan berizin yang akan dipublikasikan melalui website Satria Perkim. Daftar ini memuat data perumahan yang sudah mengantongi izin, sehingga calon pembeli dapat melakukan pengecekan mandiri tanpa harus repot mencari informasi dari pihak pengembang.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, DPU CKPP juga melakukan pemasangan papan perizinan di depan setiap perumahan berizin. Keberadaan papan ini dinilai sangat membantu masyarakat dalam memastikan status legalitas pengembang secara langsung di lapangan. “Kalau ada papan izin, berarti jelas sudah terdaftar. Kalau tidak ada, masyarakat perlu waspada,” tambah Edi.

Tidak berhenti di situ, proses perizinan pun dibuat transparan. Setiap tahapan mulai dari rapat koordinasi, verifikasi dokumen, hingga penandatanganan rekomendasi diumumkan secara rutin melalui akun media sosial resmi DPU CKPP. Langkah ini sekaligus menjadi mekanisme kontrol publik agar tidak ada proses yang tertutup.

Langkah lain yang tak kalah penting adalah pengamanan lahan fasilitas umum. Pemerintah memasang patok batas untuk prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di setiap perumahan. Patok ini menjadi penanda resmi agar lahan yang diperuntukkan bagi fasilitas bersama, seperti taman, jalan lingkungan, dan drainase, tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Dengan berbagai terobosan tersebut, DPU CKPP Banyuwangi berharap masyarakat semakin cerdas dan waspada dalam memilih hunian. Kejelasan informasi, keterbukaan proses, serta pengamanan lahan fasilitas umum menjadi kunci agar warga tidak tertipu dan mendapatkan rumah yang aman, nyaman, serta legal.////////

iklan warung gazebo