Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, menegaskan bahwa pihak kepolisian siap melakukan penindakan terhadap penambang yang tetap mengeluarkan hasil tambang tanpa izin yang lengkap.
“CV. Rizky Alea Casta hanya memiliki izin eksplorasi, bukan izin operasi dan produksi. Jika mereka terus melakukan penambangan tanpa izin yang sah, kami segera bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP Febby.
Ia juga menambahkan bahwa penindakan tegas diperlukan untuk menjaga ketertiban dan menghindari potensi konflik di masyarakat.
Audiensi ini menjadi hal penting bagi masyarakat Desa Kaligambir untuk menyuarakan keresahan mereka. Pemerintah daerah dan kepolisian menunjukkan keseriusan mereka untuk menegakkan aturan dan menjaga kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan untuk menghubungi pihak provinsi dan melakukan pengawasan di lapangan diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan tepat bagi semua pihak yang terlibat.
Diharapkan dari hasil audensi ini permasalahan tambang di Desa Kaligambir dapat segera teratasi. Masyarakat menginginkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka.
Pemerintah daerah dan kepolisian berusaha untuk memastikan bahwa semua aktivitas penambangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan langkah-langkah yang diambil dapat membawa dampak positif dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera bagi masyarakat Desa Kaligambir.///////









