Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama pihak terkait seyogyanya membentuk tim gabungan yang tugasnya menjalankan aturan pemilu dan bisa menindak tegas pelaku pelanggaran pemilu pada semua orang.
Ungkapan tersebut disampaikan Pengelola Radio Suara Habibullah FM Banyuwangi, Herdy Heriyanto kepada wartawan media ini pada Minggu (24/12/2023).
Dia mencontohkan parpol peserta pemilu dan radio ilegal yang melanggar harus bisa ditindak sesuai peraturan undang undang Pemilu.
Yang lebih penting lagi, lanjut dia aturan dibuat untuk semua bukan hanya untuk radio resmi saja.
Dia menambahkan menggunakan frekwensi tanpa izin adalah pelanggaran, “Lalu bagaimana dengan Caleg, Pasangan Calon presiden -wakil presiden yang menggunakan radio ilegal sebagai sarana kampanye apakah tidak melanggar Undang-udang Pemilu?,” ujar Herdy.
Lebih lanjut dia menanyakan tindakan penyelenggara KPU dan Bawaslu Banyuwangi dalam menyikapi permasalahan dugaan pelanggaran kampanye di radio ilegal yang terjadi saat ini.
Sementara para operator radio resmi merasa tersandera oleh regulasi dan aturan Pemilu yang terlalu ketat dan kaku.
Aturan dan regulasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mungkin juga mengakomodir peraturan penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu dirasakan sangat memberatkan radio resmi.
Menurut dia regulasi yang dimaksud menyandera kebebasan radio dalam menerima iklan kampanye, salahsatunya adalah, pelarangan media radio hanya digunakan oleh salahsatu Partai politik (Parpol) saja.












