Sontak saja pernyataan Amirul itupun memantik protes keras dari para jurnalis yang berasal dari sejumlah perusahaan pers lainnya yang saat itu meliput aksi demonstrasi tersebut.
“Kita ini medianya beda-beda, kok hanya satu media yang diperbolehkan. Ada apa ini?,” ujar salah satu jurnalis.
Tak hanya para jurnalis yang kecewa, perwakilan massa demonstrasi juga turut protes.
“Kita inginnya terbuka, biar saja teman-teman jurnalis meliput mediasi ini. Kita buka-bukaan saja. Kalo gitu kita juga keluar dari ruangan ini,” ujar salah satu wakil massa yang akhirnya proses mediasi itu pun gagal dilakukan.

Mendapatkan perlakuan tersebut, Muhammad Helmi Rosyadi Korlap aksi demonstrasi mengancam akan melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak.
Ia pun bersama para awak media yang menjadi korban diskriminasi akan melayangkan pelaporan adanya dugaan pelanggaran UU Pers oleh Kantor ATR/BPN Banyuwangi.
“Ini akan kami laporkan ke Polresta Banyuwangi, karena telah menciderai kemerdekaan pers yang mana insan pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ini juga termasuk pembredelan karena menghalang-halangi kerja pers,” tegas Helmi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi atas dugaan diskriminasi wartawan tersebut, Kasubag TU ATR/BPN Banyuwangi, Amirul Mukmin tak bersedia menemui dengan alasan rapat.
“Maaf mas, yang bersangkutan akan ada rapat. Jadi tidak bisa menemui,” kata petugas satpam Kantah ATR/BPN Banyuwangi.////











