Karena itu, keempat pria ini langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas. Hasilnya, 1 butir pil Tramadol ditemukan dari tangan PU, saat diintrogasi petugas pria ini mengaku pil itu dibelinya dari EAS.
Selain itu, PU juga mengaku telah membeli 2 pil Tramadol dan 1 pil Treihexyphenidyl ke EAS, seharga Rp. 20 ribu. Saat diintrogasi, EAS pun membenarkan pengakuan PU. Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di TKP, dan menemukan sejumlah barang bukti tersebut.
“Pelaku sudah tertangkap berikut barang bukti. Dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 196 Sub 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Iptu. Lita Kurniawan, S.Sos., M.H., Rabu (16/08/2023)











