Menurutnya, para pelaku menggunakan sebuah bilik khusus untuk mengonsumsi narkoba di wilayah tersebut.
“Dari hasil tes urine, semua pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bong, korek api, handphone, 1 klip isi sabu, dan uang tunai sebesar Rp 251.000,” tambahnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.










