“Dimana nantinya semua penambang galian C yang ada di Banyuwangi bisa memberikan setoran pajak dan retribusi kepada Pemdes yang ada lokasi penambangan galian C,” imbunya.
Sementara Agus Robani, Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menyatakan pihaknya menerima jajaran pengurus Aspamin Banyuwangi yang melakukan silaturahmi dan menyampaikan laporan ke Kejari terkait pertambangan yang ada di Banyuwangi.
“Intinya kami menata ke depan supaya Banyuwangi lebih baik, termasuk pemerintah melibatkan Kejaksaan dalam menata pertambangan yang berijin maupun yang tidak memiliki ijin. Karena hal tersebut berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD). Karena apabila PAD dari pertambangan masuk tentunya juga akan digunakan pembangunan masyarakat Banyuwangi,” jelas Agus.
Selanjutnya tindak lanjut adanya laporan Aspamin Banyuwangi, pihak Kejari akan melakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Dalam tahap awal pihak Kejaksaan Banyuwangi mencatat laporan yang masuk sebagai persyaratan administrai yang berlaku di Kejari Banyuwangi. //












