Banyuwangi, seblang.com – Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin) Banyuwangi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk melaporkan Bupati Banyuwangi yang diduga melakukan pembiaran adanya pelanggaran terhadap peraturan bupati (Perbup) yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada pajak galian C pada Kamis (27/01/2022).
Menurut Eni Setyowati, Divisi Hukum Aspamin Banyuwangi, karena dugaan pelanggaran sudah berjalan sekian tahun sehingga pihaknya belum bisa memastikan besarnya angka kerugian negara.
“Bisa jadi Bupati Banyuwangi yang sebelum Bu Ipuk potensi menjadi tersangka karena Perbupnya dibuat pada tahun 2018. Sehingga apabila dihitung mulai tahun tersebut jumlahnya mencapai miliaran,” jelas Eni kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Banyuwangi.
Selanjutnya dia menuturkan dengan adanya pelaporan dari AspaminBanyuwangi, pihak Kejari bisa berkoordinasi dengan pemerintah desa menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan dari Perbup yang ada. Dalam UU Omnibuslaw karena ada kekosongan hukum sehingga bupati bisa melakukan inovasi untuk menerbitkan Perdes.












