Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk memberikan tanda suka (like), komentar, berbagi (share), dan mengikuti akun media sosial calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
SKB ini berlaku sejak 22 September 2023. Adapun SKB ini ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Azwar Anas, Plt Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.’
Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas dan profesionalisme pegawai ASN dalam menyelenggarakan pemilihan umum. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berujung pada sanksi moral, baik secara tertutup maupun terbuka, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah.












