Asimilasi Rumah Diperpanjang, Sembilan Belas Orang Narapidana Lapas Banyuwangi Dirumahkan

by -253 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Sebanyak sembilan belas orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Banyuwangi patut bersyukur setelah bisa menghirup udara luar lebih cepat, Selasa (5/7/2022). Pasalnya, mereka mendapatkan program asimilasi di rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di dalam Lapas.

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Andri Setiawan menyebutkan belasan WBP yang telah berstatus narapidana tersebut dinyatakan memenuhi syarat substantif maupun adminitratif untuk mendapatkan program asimilasi di rumah yang diperpanjang sejak mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Desember 2022 sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Syarat yang dimaksud antara lain telah menjalani minimal ½ masa pidana, aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakukan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin)” terang Andri.

Menurutnya, proses pengeluaran narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Enam belas narapidana yang kami keluarkan hari ini terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Banyuwangi yang digelar Senin (4/7). Dari hasil sidang, seluruh anggota TPP menyatakan setuju atas usulan asimilasi di rumah bagi sembilan belas narapidana tersebut” ujarnya.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *