Permasalahan ini kemudian masuk dalam gugatan perdata nomor 184/Pdt.G/2023/PN Byw, di mana Sulfia Irani bertindak sebagai penggugat intervensi. Dalam sidang lanjutan perdata dengan agenda kesaksian ahli dari penggugat intervensi pada Rabu (4/9/2024), Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum., saksi ahli dari Universitas Airlangga Surabaya, menegaskan bahwa surat kuasa jual tidak berlaku jika telah dicabut oleh pemberi kuasa.
“Surat kuasa tidak berlaku jika pemberi kuasa sudah meninggal atau sudah mencabutnya. Pemberi kuasa pun berhak melakukan pencabutan kuasa secara sepihak sesuai dengan Pasal 1814 KUHPerdata,” jelas saksi ahli. Ia menambahkan, “Pemberi kuasa juga tidak berkewajiban memberitahu penerima kuasa sebelumnya.”
Dr. Agus Sekarmadji lebih lanjut menekankan bahwa notaris yang menerima surat kuasa jual dalam transaksi jual beli tanah seharusnya mengonfirmasi kepada pemberi kuasa atau pemilik aset tanah. Hal ini untuk memastikan keabsahan kuasa yang diberikan, terutama mengingat masa surat kuasa jual tersebut sudah berlalu sekitar 20 tahun.
“Merupakan tugas notaris PPAT untuk memeriksa dan memastikan keabsahan persyaratan. Jika Akta Jual Beli (AJB) telah diterbitkan namun salah satu syaratnya tidak sah, maka produknya juga tidak sah. Pembatalannya dapat dilakukan oleh PPAT yang bersangkutan atau melalui pengadilan,” pungkasnya.












