Banyuwangi, seblang.com – Vonis 8 bulan penjara terhadap pengusaha Agus Sudirman alias Sinwa (78) telah membuka tabir gelap praktik manipulasi harta gono-gini di Banyuwangi.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Senin (9/9/2024) ini menjadi sorotan publik sekaligus memberi harapan baru bagi Sulfia Irani, mantan istri kedua Agus yang gigih memperjuangkan haknya.
Majelis hakim menyatakan Agus Sudirman bersalah karena menggunakan Akta Hibah palsu. Dokumen ini digunakan untuk mengalihkan aset ke empat anaknya, diduga dengan tujuan menghindari pembagian harta gono-gini dengan Sulfia.
Lebih dari itu, aset milik Sulfia Irani berupa aset tanah seluas 1310 m2 yang terletak di Kelurahan Pakis Banyuwangi SHM No. 315, juga dijual Agus kepada anak kandungnya sendiri menggunakan surat kuasa jual yang diterbitkan pada tahun 1999. Namun, surat kuasa tersebut telah dicabut Sulfia melalui notaris yang berbeda pada tahun 2017.










