“Jadi tidak berhenti pada pengakuan atribut atau instrumen-instrumen dalam kehidupannya, akan tetapi lebih luas lagi tentang masyarakat adat Osing, termasuk seluruh komunitas adat (Osing) yang ada,” ungkapnya.
Berangkat dari persoalan tersebut, ARuPA menjadi jembatan dengan melakukan penelitian tentang kehidupan masyarakat adat Osing. Harapannya hasil dari temuan-temuan di lapangan nantinya bisa menjadi rekomendasi kepada pemerintah untuk mendapat pengakuan dan perlindungan secara hukum.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banyuwangi, Dwi Yanto mengatakan, Pemkab mendukung penuh langkah yang diambil ARuPA.
Menurut Dwi Yanto, selama ini pemerintah Banyuwangi sudah membuat beberapa kebijakan terkait seni tari, budaya dan musik, termasuk pelestarian rumah adat Osing di desa Kemiren kecamatan Glagah Banyuwangi.
Namun ada yang perlu digelorakan kembali yaitu tradisi “Mocoan Lontar”, yang sulit ditemukan. Tradisi ini harus secepatnya ada pelatihan karena apabila orangnya sudah tidak ada tidak menutup kemungkinan akan hilang, imbuh Dwi Yanto.
Selajutnya dia menuturkan agar workshop dari hasil penelitian kearifan lokal masyarakat adat Osing tidak hanya berhenti pada workshop tetapi ada rekomendasi yang bisa dilaksanakan di tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa.
“Kalau ini semua bisa dilaksanakan maka yang direkomendasikan terkait masyarakat adat Osing itu tetap bisa lestari dengan sendirinya,” ujar Dwi Yanto.
Hal tersebut salahsatunya juga ditentukan oleh para peneliti yang memiliki kepedulian kepada masyarakat Osing. “Mudah-mudah ini bisa membawa hasil yang positif. Mengutip yang disampaikan pejabat KLHK tadi,rumahnya sudah mendapatkan pengakuan dan perlindungan tetapi masyarakat Osing malah belum mendapatkan perlindungan. Ini menjadi tugas para periset untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah Banyuwangi untuk ditindak lanjuti,” pungkas Dwi Yanto.










