Dalam pengembangan kasus, polisi berkoordinasi dengan Polres Trenggalek dan berhasil menangkap R beserta barang buktinya di Kabupaten Trenggalek.
“Tersangka mengakui melakukan pencurian sebanyak dua kali dan pergi tanpa pamit kepada majikannya,” terangnya.
Menurut pengakuan awal, R mencuri untuk memenuhi kebutuhan biaya pengobatan suaminya. Informasi ini diperoleh dari saksi-saksi yang menerima transfer uang dari tersangka.
Barang bukti yang disita mencakup uang tunai pecahan rupiah senilai 2.410.000, uang asing, perhiasan emas, dan bukti transfer yang dilakukan oleh tersangka.
“Kini, R akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)











