Arak Bali Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

by -1928 Views
Wartawan: Wimbo Andi Sasono
Editor: Herry W. Sulaksono
Arak Bali


Denpasar, seblang.com – Arak Bali dan beberapa warisan budaya Bali lainnya resmi ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Minggu (06/11/2022).

Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengatakan, penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang penetapan WBTb Indonesia tahun 2022.


“Dengan adanya penetapan tersebut kami mohon kepada masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya kita,” katanya.

Selain itu ia menyampaikan, pihaknya juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Pulau Dewata.

“Untuk diajukan dan supaya terjaga, terlindungi dan,dapat pengakuan negara,” ujar Koster.

Pria yang Akrab di sapa Pak Yan tersebut juga menyinggung soal melindungi warisan budaya Bali sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi loka Bali. Menurutnya, arak Bali sebelumnya cenderung tidak terlindungi bahkan para produsen yang sembunyi-sembunyi karena takut dianggap pengedar minuman keras.

“Namun sejak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1, Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali, akhirnya arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus izin edar,dengan adanya ini Para petani arak menyambut gembira dan berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa,” katanya.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *