Farhana menjelaskan, penghentian sementara penjualan obat sirup itu menyusul terbitnya edaran dari Kemenkes akibat ditemukannya kasus gangguan ginjal akut pada anak di sejumlah daerah.
“Sampai kapan, kita belum tahu. Nunggu hasil uji lab Kemenkes dan BPOM. Takutnya ada kandungan yang membahayakan (penyebab gangguan ginjal akut pada anak),” ujarnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan data Kemenkes secara nasional terdapat 241 kasus dan 133 di antaranya meninggal dunia akibat gangguan gagal ginjal akut.











