Apa Itu Perkara Dispensasi Kawin, Begini Jawaban Ketua PA

by -2927 Views
Wartawan: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono


Malang, seblang.com – Pencegahan terjadinya pernikahan anak usia di bawah umur terus dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat. Di kabupaten Malang sendiri dari tahun ke tahun mengalami penurunan pernikahan anak di bawah umur.

Menurut Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Drs Misbah mengatakan, dalam Undang Undang nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 1999, bahwa setiap manusia yang belum mencapai 18 tahun itu yang disebut anak, jadi perkawinan anak adalah perkawinan yang belum berusia 18 tahun yang nantinya wajib mengajukan dispensasi kawin.

“Perkawinan anak di bawah 18 tahun ini yang harus kita cegah bersama sama supaya tidak terjadi perkawinan anak, kalau di PA, itu kan masalah mereka mereka (anak anak) melakukan perkawinan di bawah usia yang telah ditentukan, ya harus mengajukan dispensasi kawin,” kata Misbah pada awak media salah satu hotel di Kota Malang, Selasa (16/07/2024).

Berbicara aturan, usia pernikahan atau perkawinan yang diperbolehkan telah berusia 19 tahun, namun begitu karena belum berumur 19 tahun, maka mengajukanlah perkara dispensasi kawin atau nikah.

“Jadi perkara dispensasi kawin atau nikah dengan perkawinan anak itu tidak relevan artinya kalau perkara dispensasi kawin dijadikan dasar terjadinya perkawinan anak itu tidak relevan, dan perkawinan anak itu ada yang formal dan non formal,” ungkap Misbah.

iklan warung gazebo