Apa Benar Penambahan Dapil Untuk Mendekatkan Wakil Rakyat Dengan Konstituen !

by -999 Views
Wartawan: Nurhadip
Editor: Herry W. Sulaksono
Koordinator Jaringan Aktifis ProDem Tapalkuda Danu Budiyono (Istimewa)

Banyuwangi, seblang.com – Memang sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (5) dan Pasal 195 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penyusunan dan penetapan Dapil untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan berkonsultasi kepada DPR.

Menurut Koordinator jaringan aktivis ProDEM Tapalkuda, Danu Budiyono, pihaknya menilai dengan semakin bertambahnya Dapil, medan perebutan suara justru makin meluas dan ini juga membuat peluang partai-partai untuk memperebutkan suarapun semakin banyak, namun tentu ini kesetaraan dikesampingkan.

“Karena itu, kalau ada alasan penambahan dapil untuk semakin mendekatkan rakyat dengan wakil, hanya omong kosong belaka,” jelas Danu kepada wartawan media ini pada Jumat (10/02/2023)

Dia menuturkan penambahan Dapil tanpa diikuti oleh perubahan sistem kepartaian dan tata kelola parlemen tidak akan bisa mengubah pendekatan DPR dengan rakyat sebagaimana yang selama ini terjadi.

“Dengan penambahan dapil justru akan menguntungkan beberapa partai politik besar. Karena infrastruktur parpol tersebut sudah jalan. Sebaliknya parpol menengah ke bawah  utamanya partai baru akan  mengalami kerugian. Karena tentu mereka belum mempunyai infrastruktur partai yang solid.

“Inilah menurut saya salah satu bentuk ketidak cermatan KPU RI untuk melihat kondisi lapangan. Pemilu Serentak 2024 adalah perhelatan pemilu yang terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia. Sehingga di dalamnya harus betul-betul dibangun pondasi yang kuat dan sinergitas yang solid antara semua lembaga yang menjadi penyelenggara pemilu,” imbuh dia.

Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang dalam pelaksanaan akan dihadapkan pada permasalahan yang begitu kompleks.

“Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan merupakan prinsip-prinsip yang harus dijunjung dalam penyusunan dapil,” ujar Danu.

Sehingga walaupun penambanhan dapil itu kewenangan KPU dan itu masuk dalam tahapan pemilu yang sekarang berproses. Akan tetapi kesetaraan antar parpol peserta pemilu dalam hal ini terkesan dikesampingkan oleh KPU.

Kesetaraan yang dimaksud adalah kesempatan parpol baru untuk menata infrastruktur lebih merata lagi hingga tingkat bawah dan kemauan peserta dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan pemilu itu sendiri.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *