“Sinergitas tiga pilar akan terus ditingkatkan untuk mengantisipasi penyebaran Judol di wilayah hukum Polsek Singosari, terutama mendatangi lembaga pendidikan serta perusahaan perusahaan memberikan penyuluhan dampak dari Judol itu,” terangnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Singosari saat mendapat curhatan dari awak media perihal kasus kecelakaan ibu dan anak akibat dari kabel fiber optik milik salah satu perusahaan jaringan internet yang ada di Malang ini yang menjuntai di jalan. Pihaknya tidak bisa melarang adanya pemasangan tiang-tiang untuk jaringan internet tersebut karena bukan wewenang pihak Kepolisian.
“Tapi kalau sudah menimbulkan kecelakaan seperti kemarin (3/07) itu sudah masuk ranah kita untuk menindak lanjuti, kalau untuk pemasangan tiang itu bukan wewenang kami, namun soal kecelakaan akibat kabel fiber optik, kami datang bersama anggota mendapatkan informasi katanya sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” beber Kanit Reskrim Polsek Singosari ini.
Namun begitu, lanjutnya, Polsek Singosari berencana akan memanggil pihak pemilik jaringan internet Biznet tersebut, walaupun sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan tetap pihaknya akan menindak lanjuti permasalahan ini.
“Kami berencana akan memanggil pihak Biznet, tadi sudah kita bicarakan dengan anggota saya, walaupun sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan tetap kita panggil dan mintai keterangan, untuk perkembangan selanjutnya nanti bisa tanyakan ke saya perihal permasalahan Biznet ini,” tandasnya.
Dalam Jumat Curhat ini, hadir Kapolsek Singosari yang diwakili Wakapolsek Singosari AKP Lukman, Kanit Binmas Iptu HM .Blasius, Kanit Reskrim Polsek Singosari, Sekcam Singosari, Kades Randuagung, tokoh masyarakat dan jurnalis dari berbagai media online Malang raya.///////











