“Untuk sementara, kami memberi teguran kepada pengendara sepeda motor roda tiga, dan pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kaca spion dan plat nomor polisi,” ujar AKP Yudho, Kamis (2/5/2024).
Namun, jika dalam patroli berikutnya, pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan tegas, yakni ditilang.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para pemotor, baik roda dua, roda tiga, maupun kendaraan roda empat, untuk tertib berlalulintas, dan kami juga berharap tempat ini, Jalur lintas lingkar utara tepatnya di Desa Duwet Kecamatan Panarukan, tidak lagi dijadikan ajang lokasi balap liar,” pungkasnya. (Kadari)












