Angkut Jati, Supir Truk Asal Sumberasri Purwoharjo Dibui

by -1178 Views
Tersangka yang ditangkap polisi

“JP langsung di DPO. Kayu yang dimuat milik perhutani karena diujung kayu terdapat tulisan kode, panjang, diameter nomor urut potongan kayu menggunakan krayon warna hitam dan tersapat sunatan kayu untuk mengukur diameter kayu,” tegasnya.

Kemudian, supir truk kembali ditanya tentang surat sesuai kayu jati tersebut. Namun sopir ini tidak bisa menunjukkan surat yang sah. Kemudian Danru Perhutani KPH Banyuwangi Selatan melaporkan kasus itu ke Polsek Cluring, sekaligus menyerahkan barang bukti truk, kayu jati dan supir tersehut ke polisi untuk proses lebih lanjut.

“DP ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 83 (1) huruf B Junto Pasal 12 huruf E UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan Junto Pasal 55 KUHP,” pungkas Kapolsek Cluring. (yud)

iklan warung gazebo