Angkut Jati, Supir Truk Asal Sumberasri Purwoharjo Dibui

by -1178 Views
Tersangka yang ditangkap polisi

Banyuwangi, seblang.com – Pria berinisial DP (44), warga Dusun Bloksolo, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo berurusan dengan polisi, usai laju truk Mitsubishi Nopol AE 9411 US yang dikemudikannya dihentikan petugas Polmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, di Jalan Raya Benculuk, Kecamatan Cluring.

AKP. Bejo Madrias Kapolsek Cluring menjelaskan, truk tersebut dihentikan petugas Polmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan karena mengangkut 54 batang kayu jati, panjang 120 sentimeter berbagai diameter tanpa dilengkapi surat sah hasil hutan.

Kronologinya, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya truk kayu jati ilegal, kemudian Danru Polmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Hadi Siswoyo bersama Sunardi Polmob setempat melakukan penghadangan, Selasa (1/9/2020). Setelah truk itu terhenti, sekitar Pukul 19.00 WIB, petugas langsung melakukan pengecekan dan menanyakan muatan dan surat kayu yang dimuat.

Kemudian pria berinial JP yang berada di truk memberikan surat yang diminta petugas. Karena keterangan surat fisik kayu jati tidak sama, kemudian truk pemuat kayu jati beserta dua orang itu digelandang ke Mapolsek Cluring. Namun, sebelum sampai mapolsek, JP kabur melarikan diri. Karena itu, JP langsung dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

iklan warung gazebo