“Tujuannya adalah mencegah eskalasi massa dan menjaga stabilitas politik di Banyuwangi,” jelasnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Bawaslu telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Rama menegaskan, pihaknya akan menunggu proses hukum yang dilakukan Satreskrim.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” tandas Kombes Pol Rama dengan nada tegas.
Kasus ini kini tengah memasuki tahap penyelidikan, dengan fokus utama mengungkap kebenaran di balik tuduhan pelanggaran netralitas tersebut.










