Situbondo, seblang.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ferari Situbondo Aman Al Muhtar mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka R dan kawan kawan (dkk) yang diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap anggotanya yaitu M. Ali Mustafa.
Dimana R bersama kawan kawannya, yang tidak lain seorang ASN di salah satu rumah sakit (RS) Situbondo diduga melakukan perbuatan penganiayaan secara bersama-sama itu di halaman samping RS ketika korban hendak menjemput salah satu keluarganya.
Aman mengatakan, insiden pengeroyokan tersebut membuat Ali sapaan akrab korban mengalami luka robek pada bagian salah satu lengan tangannya. Ali pun telah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada tanggal 18 Juli 2023 dengan nomer surat laporan polisi LP/B/215/VII/2023/SPKT/Polres Situbondo.
“Hari ini kami selaku Kuasa hukum dari Ali Mustafa yang tidak lain salah satu anggota DPC Ferari Situbondo meminta kepada pihak kepolisian segera menetapkan R dan kawan kawannya dengan status tersangka,” pinta Aman Al Muhtar, Senin (11/9/2023).
Aman menambahkan, R dkk diduga telah memenuhi unsur tindak pidana seperti yang disangkakan pasal 170 penganiayaan dengan pengeroyokan.
“Karena pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor sudah dilakukan, kami berharap Polres Situbondo melalui Kanit Tipikor yang memegang perkara ini segera menetapkan tersangka terhadap terlapor,” ujarnya.
Aman menambahkan jika proses pemeriksaan kemarin tahapannya masih lidik, ia berharap status kasus ini segera dinaikan menjadi tahap penyidikan dan terlapor segera dijadikan tersangka.
“Tahap mediasi kami tidak hadir, karena kami menyampaikan kepada pihak penyidik polres Situbondo, kami tidak dalam rangka negosiasi atau mediasi. Kami meminta Polres Situbondo untuk segera menetapkan status terlapor menjadi tersangka yang mana bersangkutan adalah salah satu ASN di RSUD Abdoer Rahem Situbondo,” tegasnya.
DPC Ferari Situbondo akan melakukan audiensi kepada pihak Reskrim Polres Situbondo jika kasus ini belum juga segera diatensi.










