Situbondo, seblang.com – Adanya kabar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penerima pupuk gratis, semakin meresahkan masyarakat sehingga Suprapto Anggota Dewan Komisi II DPRD Situbondo Angkat bicara, Rabu, (23/11/2022).
Suprapto mengatakan, tidak ada alasan untuk meminta sejumlah uang kepada penerima bantuan pupuk gratis.
“Yang dikatakan hibah pupuk gratis apapun bentuknya, apapun kesepakatannya itu tidak diperbolehkan memungut uang sepeserpun,” ujarnya.
Terkait adanya laporan dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum Gapoktan Desa Jatisari tersebut, Komisi II DPRD sangat menyangkan.











