“Saya tegaskan bahwa tuduhan mengenai pencoretan nama guru ngaji itu tidak benar adanya. Sebagai anggota DPRD, saya hanya memantau dan mengawasi kinerja dari eksekutif. Urusan mencoret-coret nama guru ngaji bukan ranah saya selaku anggota DPRD Situbondo. Postingan tersebut telah menyebarkan informasi yang salah dan merugikan saya secara pribadi maupun sebagai wakil rakyat,” ujarnya dengan nada kecewa.
Laporan M. Faisol telah diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polres Situbondo. Saat ini, kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya etika dalam bermedia sosial dan konsekuensi hukum yang bisa timbul dari penyebaran informasi yang tidak benar atau mencemarkan nama baik seseorang.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya dan menggunakan platform digital secara bertanggung jawab.










