Anggota DPRD Situbondo Polisikan Dua Akun Medsos Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

by -73 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Situbondo, seblang.com Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, M. Faisol S.PdI (41), secara resmi melaporkan dua akun media sosial—satu akun Facebook “Gus Mas” dan satu akun TikTok “BUPATI TIKTOKER”—ke Polres Situbondo pada Rabu, 28 Mei 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pemilik akun berinisial SH asal Besuki.

Menurut M. Faisol, dugaan pencemaran nama baik ini bermula ketika seorang saksi memberitahukan kepadanya mengenai tangkapan layar (screenshot) dari sebuah postingan akun TikTok “BUPATI TIKTOKER”. Postingan tersebut secara spesifik menyebut namanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Situbondo dan memuat konten yang diduga berisi tuduhan serius.

“Postingan itu menuduh saya telah mencoret beberapa nama guru ngaji sehingga mereka tidak dapat insentif. Ini adalah tuduhan yang sangat serius dan tidak berdasar,” tegas Faisol kepada awak media setelah membuat laporan di Polres Situbondo

Faisol menyatakan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak benar dan sangat mencemarkan nama baiknya di mata publik, terutama di kalangan masyarakat Situbondo.

iklan warung gazebo