Anggota DPRD Jember Lapor Polisi Tak Terima Disebut Maling Dinilai Cacat Prosedur, Begini Alasannya

by -23 Views
Wartawan: Fitri
Editor: Herry W. Sulaksono


“Sehingga tindakan sidak yang dilakukan oleh DPRD ke kawasan PT Rengganis sendiri tidak memenuhi standar legalitas. Tidak menunjukkan surat tugas bagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan dan tatib DPRD nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember,” terangnya.

“Di pasal 54 huruf H, itu menjelaskan bahwa melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan pimpinan DPRD. Yang harus digarisbawahi adalah persetujuan pimpinan DPRD. Saya menduga bahwa tidak ada persetujuan dan sepengetahuan dari pimpinan DPRD,” sambungnya.

Lebih jauh Awan menyampaikan, terkait kegiatan inspeksi kemudian memasuki wilayah perumahan yang masih dikelola oleh PT. Rengganis Rayhan Wijaya. Juga tidak menunjukkan surat tugas.

“Dalam video wawancara jelas kok, bahwa saya itu berbicara perumpamaan, berbicara terkait ibarat. Ibarat orang masuk ke pekarangan orang lain itu maling karena tidak izin. Itu adalah metafora hukum, bukan tuduhan langsung kepada personal,” ulasnya.

“Terhadap laporan polisi yang mereka buat justru memperlihatkan ketidakpahaman terhadap aspek legalitas. Kedua, ketidakmampuan menjawab kritik subtansial. Terus ketiga, upaya membungkam advokat melalui jalur pidana. Saya tegaskan kembali, bahwa advokat tidak tunduk pada tekanan politik. Advokat tidak bisa dibungkam. Advokat berdiri pada hukum. Itu adalah prinsip-prinsip di dalam advokat,” tambahnya menjelaskan.

Dengan adanya laporan polisi yang dilakukan, Awan menegaskan juga akan menyiapkan laporan ke Badan Kehormatan DPRD Jember.

“Atas dugaan pelanggaran prosedural dan etika para anggota DPR tersebut. Serta juga saya sudah menyiapkan bahwa dari upaya mereka melakukan sidak kemarin itu, saya melihat dan mengkaji. Ada dugaan tindak pidana di situ. Maka saya akan membuat laporan resmi juga kepada Kepolisian Resor Jember,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, terkait laporan polisi yang dilakukan oleh ketujuh anggota dewan itu. Diterima sebagai bentuk pengaduan masyarakat.

Dari laporan tersebut, terbit surat tanda terima pengaduan masyarakat bernomor LPM/1306/XI/2025/SPKT/Polres Jember.

Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menyampaikan, jika pihaknya mengaku tidak terima adanya dugaan penghinaan terhadap anggota dewan yang sedang melakukan tugasnya.

Terlebih kata David, pihaknya memiliki tugas pengawasan, dan menangani pengaduan masyarakat. Perihal terganggunya saluran irigasi persawahan, yang diduga ditutup oleh pihak pengembang perumahan PT. Rengganis Rayhan Wijaya di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember.

“Kami menindaklanjuti masukan dari teman-teman kapan hari, tanggal 14 November. Kita melakukan inspeksi ke lahan pertanian yang ada di daerah (Kelurahan) Antirogo. Tapi ada pihak lain yang ngeklaim bahwa kami masuk ke salah satu perumahan, dan kami dikatakan maling,” pungkasnya.//////

iklan warung gazebo