Jember, seblang.com – Tujuh anggota DPRD Jember dari Komisi B dan C membuat laporan pengaduan masyarakat ke Polres Jember, Jumat (28/11/2025) sore.
Mereka mendatangi ruang SPKT Polres Jember, karena tidak terima disebut maling. Dalam video wawancara untuk bahan berita, kepada pihak pengembang perumahan PT. Rengganis Rayhan Wijaya.
Dalam video berdurasi 4 menit 43 detik itu, menurut para anggota dewan itu dinilai sebagai tindak penghinaan dan melanggar UU ITE.
Menanggapi hal itu, Pendamping hukum PT. Rengganis Rayhan Wijaya Karuniawan Nurahmansyah mengatakan pelaporan polisi itu cacat prosedural.
“Terkait adanya laporan anggota DPRD di Jember, saya menegaskan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh anggota DPRD Jember terhadap saya tidak memiliki legal standing dan cacat prosedural secara hukum,” kata Karuniawan saat dikonfirmasi di kantornya.
“Yang pertama, terkait pernyataan saya kepada wartawan adalah pendapat hukum, yang dimana di dalam pasal 16 undang-undang advokat jelas bahwasannya (tugas) advokat saya menjalankan profesi dilindungi oleh undang-undang,” sambungnya.
Lanjutnya, berdasarkan putusan MK Nomor 26 Tahun 2013 dan yang terbaru adalah putusan MK Nomor 105 Tahun 2024, menegaskan bahwa membatasi objek pencemaran nama baik di dalam undang-undang ITE hanya kepada orang perseorangan.
“Sehingga pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak dapat menggunakan undang-undang ITE untuk melaporkan persoalan. Pencemaran nama baik dengan demikian bahwa kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dipidana. Serta saya menjalankan tugas itu, tidak dapat dituntut atas tugas profesinya. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang dapat dijadikan objek laporan,” jelas pria yang juga akrab disapa Awan ini.
Lebih lanjut kata Awan, dari video yang merupakan bahan berita itu lewat bentuk kegiatan wawancara. Merupakan bentuk tugas kewartawanan, yang sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik sebagai perimbangan penulisan naskah berita.
“Yang kedua, terkait para anggota DPRD tersebut tidak dirugikan secara personal. Di dalam video tersebut, saya tidak menyebutkan nama secara individu maupun perseorangan. Sehingga mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk melaporkan saya sebagai advokat,” tegasnya.
“Selanjutnya, terkait kritik saya itu adalah bersifat kelembagaan, bukan personal. Maka laporan mereka otomatis tidak memenuhi syarat subjek pelapor dalam hukum pidana,” imbuhnya.
Terkait substansi dari adanya giat inspeksi yang dilakukan secara prosedural. Menurut Awan, dinilai tidak tepat.











