“Saya akan kawal apa yang menjadi kesepakatan bersama DPRD Kabupaten Mojokerto sambil para PKL menunggu disini. Disaat menunggu mereka punya hak tetap berjualan disini,” tambah Hidayat.
Terkait kondisi sungai Modongan di belakang kios para PKL, dirinya melihat sungainya cukup lebar, di sisi sungai juga ada sempadan yang memungkingkan untuk dilewati alat berat. Sehingga tidak relevan kalau ini dijadikan alasan untuk menggusur kios para PKL.
“Melihat sungai dibelakang bangunan kios PKL sungai cukup lebar, jalan yang ada juga memadai untuk lewat alat berat. Jadi seharusnya bisa untuk kegiatan normalisasi sungai,” terangnya.
Sementara Pitung Hariono, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari PKB mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Pemkab dan pihak Desa untuk membahas masalah ini. Karena ini berkaitan dengan pihak desa terkait relokasi para PKL.
“Saya segera koordinasi dengan Pemkab dan Desa supaya masalahnya tidak berlarut larut. Sehingga program pembangunan di Kabuoaten Mojokerto tidak terhambat,” kata Pitung.
Sebelumnya, puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, melayangkan surat protes ke Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Mojokerto. Ini setelah para pedagang menerima surat peringatan dua kali supaya pindah lokasi karena akan dilaksanakan normalisasi sungai Modongan.
Kios PKL dianggap menjadi penyebab banjir langganan dan mengganggu pelaksanaan normalisasi sungai.
Surat protes tertanggal 30 Mei 2023, kemudian dilayangkan ke Bupati san DPUSDA Jatim, lantaran ancaman pembongkaran paksa kios-kios para pedagang yang ada di sepanjang jalan Desa Modongan, tanpa ada solusi yang jelas./////











