Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih Diminta Segera Serahkan LHKPN

by -1715 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Sekretaris DPRD Banyuwangi, Alief Rachman Kartiono, mengimbau para anggota DPRD Banyuwangi terpilih untuk segera menyerahkan form Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Form tersebut wajib diserahkan sebelum anggota DPRD Banyuwangi terpilih dilantik,” kata Alief pada Selasa (11/7/2024).

Sebanyak 50 anggota DPRD Banyuwangi periode 2024-2029 dijadwalkan akan dilantik pada 21 Agustus 2024. Namun, Alief mengungkapkan bahwa masih ada beberapa anggota yang belum menyerahkan form LHKPN kepada KPK.

Alief menekankan bahwa penyerahan LHKPN merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Ia menambahkan, “Tanda terima laporan kekayaan wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak segera diserahkan, maka anggota DPRD tidak dapat dilantik.”

iklan warung gazebo