Banyuwang, seblang.com – Anggota Fraksi Golkar Hanura DPRD Kabupaten Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengutuk adanya tindakan penyiksaan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi di Malaysia.
Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, menurut politisi asal kecamatan Cluring melalui regulasi daerah dirinya akan mengangkat kasus tersebut ke tingkat panitia khusus (Pansus)
Sofiandi Susiadi menuturkan, sebelum ada kejadian tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap PMI di Malaysia, regulasi tentang perlindungan terhadap pahlawan devisa asal Banyuwangi telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, yakni Perda Nomor 15 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Nomenklaturnya yang dipakai saat ini sesuai UU 18/2017 yang merupakan pembaruan dari UU 39 tahun 2004, tidak lagi menyebut TKI atau buruh, melainkan Pekerja Migran Indonesia atau PMI. Karena kaitannya dengan harkat dan martabat manusia.
Dalam Propemperda tahun 2023 memang telah ada tata urutan perda yang akan dibahas. Namun, dari peristiwa yang menimpa salah seorang warga Desa Sraten, Kecamatan Cluirng yang menjadi korban penganiayaan majikannya di Malaysia akan dikoordinasikan untuk dilakukan pembahasan ke tingkat Pansus.
“Kita akan berkoordinasi dengan teman-teman Bapemperda dan Pimpinan DPRD untuk ditingkatan ke Pansus. Karena ini urgen dan sangat relevan untuk kondisi kekinian sebagai bentuk perlindungan PMI ini,” jelasnya kepada sejumlah wartawan pada Jumat (05/05/2023).
Anggota dewan berkacamata itu menambahkan, terkait kasus ini juga telah mendapat petunjuk dari Kanwil Kemenkum HAM Jatim dan Gubernur Jatim hingga Kementerian Dalam Negeri.
Atas kejadian tersebut, Bapemperda DPRD Banyuwangi juga telah menginventarisasi semua persoalan terkait dengan PMI, termasuk minimnya sosialisasi dari pemerintah.“Jangankan pemberdayaan, jangankan bentuk-bentuk perlindungan, sosialisasi saja minim kok. Kita menyadari hal itu kelemahan dan kekurangan kita,” imbuh Alumni UB Malang itu.
Melalui momen inilah, pembahasan perda akan ditingkatkan dan dikonsilidasikan, baik kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana .











