“Karena kalau tidak dikenakan sanksi hukum seberat-beratnya tidak menutup kemungkinan akan terjadi di tempat yang lain. Harapan kami sanksi yang dikenakan pada pelaku mampu memberikan efek jera sekaligus mengantisipasi pelaku-pelaku lain yang berniat tidak baik,”tambahnya.
Selanjutnya Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan KB Banyuwangi bersama lembaga terkait mampu memberikan pendampingan terhadap korban yang masih berada di bawah umur.
“Jangan sampai korban itu dibiarkan saja tanpa ada pendampingan dari dinas /instansi terkait untuk pemulihan trauma psikis dan mental yang dialami,” imbuh Politisi PDI Perjuangan itu.
Terkait dengan adanya wacana keluarga pelaku untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan rencana menikahkan pelaku dengan korban, menurut Ficky, upaya tersebut seharusnya tidak dilakukan karena perbuatan para pelaku merupakan tindak pidana murni.
“Tidak bisa dirembug dan dimusyawarahkan secara kekeluargaan untuk menuntaskan saya kira tidak semudah itu. Karena ada tindak pemaksaan dan tindak pemerkosaan yang mengakibatkan korban mengalami trauma. Harus ada pendampingan dan pemantauan terhadap korban dari dinas/instansi terkait,” pungkas Ficky.











