“Yang kedua da juga di DAK fisik, Itu sebesar Rp 9,5 miliar khusus untuk DAK fisik irigasi berarti itu ada di Dinas PU Sumber Daya Air. Dari efisiensi itu kita kurang lebih hampir Rp 44 miliar dana transfer, dari dua itu yang kita terdampak dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tadi itu, hampir Rp 44 miliar, kurang lebih 1,3% dari total dana transfer kita (Pemkab Malang),” ungkap Tomie.
Selanjutnya, dengan andanya efisiensi tadi (DAU dan DAK fisik) nantinya juga akan menyentuh efisiensi anggaran untuk biaya perjalanan dinas dan lainnya yang mencapai 50 persen, Pemkab Malang sampai saat masih menunggu segera diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan mengenai rinciannya.
“Tapi yang jelas kami ini sedang berproses dan menghitung dari efisiensi sebesar 50 persen untuk biaya perjalanan dinas dan biaya lainnya ketemu berapa milyar efisiensinya, kemudian tentang hal detail yang belanja seremoni ataupun lainnya masih belum tau, tapi yang jelas ada belanja hampir Rp 44 milyar itu tadi, sudah dinolkan oleh Pemerintah Pusat dan sudah diambil oleh Pemerintah Pusat,” tandasnya.
Tomie berharap nantinya ada kebijakan pergeseran anggaran untuk kebutuhan mendesak infrastruktur, itupun Kembali ke Pemerintah Pusat apakah Pemkab Malang nantinya diberikan kewenangan untuk kebutuhan mendesak, apabila tidak ada kewenangan maka Pemkab Malang akan terdampak dengan adanya efesiensi anggaran tersebut.
“kalua ternyata setelah kita menghitung kebutuhan infrastruktur masih mendesak bisa jadi nanti anggaran efisiensi kita geserkan ke sana (infrastruktur), kalua kita diberikan kewenangan menggeser, apabila kita tidak diberikan kewenangan menggeser anggaran efisiensi tersebut maka apapun kita terdampak,” Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten Malang Tomie Herawanto./////////












