Malang, seblang.com – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2025 berdampak pada penyesuaian anggaran yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Pemerintah Kabupaten Malang pada tahun anggaran 2025 akan mengalami perubahan menyusul efisiensi anggaran untuk infrastruktur Pekerjaan Umum (PU) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar kurang lebih Rp 44 milyar yang berasal dari Pemerintah Pusat.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto Kabupaten Malang, dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk program infrastruktur PU Pemkab Malang akan dipangkas sekitar kurang lebih Rp 34 milyar.
“Kemarin dari menteri keuangan, di kita (Pemkab Malang) yang dikenakan untuk efisiensi tadi itu adalah di dana alokasi umum yang sudah ditentukan untuk ke-PU-an. Besarnya adalah Rp 33,9 milyar hampir Rp 34M,” kata Tomie Herawanto pada awak media di Kecamatan Wagir, Rabu (12/2/2025).
Tomie menambahkan untuk efisiensi anggaran ternyata tidak berhenti di anggaran DAU saja, di anggaran DAK fisik ke PU an Pemkab Malang mengalami penyesuaian anggaran sekitar kurang lebih Rp 9,5 milyar.











