Banyuwangi, seblang.com – Tower atau menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) seluler telah berdiri sejak tiga tahun lalu di lingkungan Sekolah Dasar (SD) Kebalenan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Selain dinilai dapat membahayakan para siswanya, aset tanah sekolah dasar yang berlokasi di jalan Airlangga, Kelurahan Kebalenan itu diduga dijadikan lahan bisnis. Namun, disinyalir tanpa melalui prosedur yang benar.
Pasalnya, berdasarkan penelusuran seblang.com, warga yang rumahnya terdekat dari pendirian tower BTS itu mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun kompensasi.

Hal itu diungkapkan, Mustafa, salah satu warga sekitar sekolah yang rumahnya hanya berjarak kurang lebih 20 meter dari berdirinya tower monopole setinggi kurang lebih 20 – 30 meter tersebut.
“Boro-boro dikasih kompensasi, sosialiasi saja tidak. Jadi saya tidak tahu itu tower milik provider apa? Padahal rumah saya yang paling dekat. Biasanya kan minta persetujuan warga terdekat dulu,” kata Mustafa, kepada seblang.com, Selasa (14/6/2022).
Meski begitu, kata Mustafa, entah pakai jurus apa, perusahaan pendiri tower tersebut dapat mengantongi izin. Apalagi, tower BTS tersebut berdiri di lingkungan sekolah yang juga berdekatan dengan pemukiman penduduk. Sehingga dampak radiasi yang ditimbulkan, ditakutkan dapat membahayakan para siswa dan masyarakat sekitar.










