Namun, pelaku langsung menempelkan parang ke leher korban sembari berkata “Jangan bilang siapa – siapa, kalau ngomong, kamu saya bunuh, rumahmu tak bakar,”.
“Karena itu korban diam dan takut, pelaku langsung menyetubuhi korban,” ujar AKP. Imron.
Perbuatan bejat ayah tiri korban ini nampaknya berulang dilakukan hingga bulan Agustus 2022. “Karena perbuatan itu, Bulan hamil 5 bulan,” ungkap AKP. Kusmin.
Mengetahui kehamilan korban, kemudian ayah kandung korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Muncar.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Muncar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 1 Desember 2022 sekitar Pukul 23.00 WIB. Pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah tertangkap. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi undang undang,” pungkasnya./////










