Jakarta, seblang.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers memberikan perlindungan terhadap media online Magdalene yang dinilai telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa Magdalene merupakan badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sekaligus anggota AMSI. Dengan status tersebut, Magdalene dinilai sah sebagai perusahaan pers.
“UU Pers, khususnya Pasal 9 dan Pasal 12, sudah jelas menyebutkan bahwa perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia serta terbuka terkait identitasnya,” ujar Wahyu.

AMSI menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses publik terhadap konten Magdalene di media sosial berpotensi melanggar UU Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Menurut AMSI, jika terdapat keberatan atas konten pemberitaan, mekanisme yang harus ditempuh adalah melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan dengan langsung membatasi akses.
“Langkah Komdigi yang langsung meminta platform membatasi akses konten jelas tidak sesuai prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan,” kata Wahyu.
AMSI juga menolak alasan Komdigi yang menyebut Magdalene belum terverifikasi di Dewan Pers sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan pers. Saat ini, jumlah perusahaan pers yang telah terverifikasi baru sekitar 1.200, sementara proses verifikasi membutuhkan waktu panjang karena keterbatasan sumber daya.
Pada 8 April 2026, AMSI secara resmi mendampingi Magdalene mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers. Dalam pertemuan tersebut hadir Wakil Ketua Umum AMSI Citra Prastuti, Ketua Bidang Regulasi dan Advokasi AMSI Amrie Hakim, serta Ketua AMSI Jakarta Fathan Qorib.
Dari pihak Magdalene, hadir Co-Founder sekaligus Chief Editor Devi Asmarani, sementara Dewan Pers diwakili Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan.
Dalam forum tersebut, AMSI meminta Dewan Pers segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk menegaskan status Magdalene sebagai perusahaan pers yang sah menurut UU Pers. AMSI juga mendesak pemerintah agar tidak lagi melakukan pembatasan akses terhadap konten jurnalistik, termasuk dari media yang belum terverifikasi.
Devi Asmarani mengungkapkan, konten yang dibatasi merupakan hasil liputan investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pembatasan baru diketahui beberapa hari setelah publikasi, ketika pembaca tidak dapat mengakses tautan karena berada dalam “penyelidikan Komdigi”.
“Setelah kami cek, hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses. Artinya, ada pembatasan berbasis geografi,” ujarnya.
Ia juga menyebut proses verifikasi di Dewan Pers telah berjalan sekitar satu tahun, namun terkendala persoalan administratif yang juga dialami banyak media independen.
Sementara itu, Abdul Manan menegaskan bahwa acuan utama dalam menentukan perusahaan pers tetap merujuk pada UU Pers, yakni berbadan hukum Indonesia.
“Jika verifikasi Dewan Pers dijadikan satu-satunya acuan, maka berpotensi mengecualikan ribuan media lain yang belum terverifikasi,” kata Abdul Manan.
Ia menyebut pihaknya akan meminta Komdigi berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada akses karya jurnalistik. Selain itu, penilaian terhadap konten pers seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur, termasuk pengaduan ke Dewan Pers jika terdapat dugaan pelanggaran. (*)










