Khoiri menjelaskan, jika dulu Permentan Nomor 41 Tahun 2021 mendapatkan pupuk subsidi harus terdaftar di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Sedangkan sekarang sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022 wajib terdaftar e-alokasi. “Diluar persyaratan itu tadi harus beli pupuk non subsidi,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia menambahkan data yang ada di Dispertan Banyuwangi, petani yang sudah terdaftar di e-alokasi sejumlah 114 ribu. Data tersebut hampir sama dengan yang terdaftar di e-RDKK.
Pada bulan Januari ini, lanjut Khoiri, pihaknya akan mendistribusikan pupuk urea sebesar 6.006 ton dan NPK sebanyak 2.481 ton untuk 25 kecamatan di Banyuwangi.“Sudah saya cek di 25 kecamatan pupuk subsidi sudah tersedia,” tambahnya.
Disisi lain, pejabat berbadan tegap itu mengungkapkan untuk mengetahui petani sudah mendapatkan kuota pupuk subsidi, Dispertan Banyuwangi meminta untuk mendownload smart kampung atau bisa juga dilihat di e-Bilaperdu. /////
“Yang bisa melihat hanya yang mempunyai jatah dan terdaftar di e-Alokasi,” ucapnya.
Terkait berapa besaran yang diterima oleh petani, Khoiri menyebut tergantung tanaman yang dibudidayakan.
Jika dalam jangka waktu satu tahun petani menanam padi sebanyak tiga kali, maka di setiap musimnya mereka akan mendapatkan pupuk urea sebanyak 250 kilogram.
“Artinya, dalam satu tahun petani mendapatkan 750 kilogram pupuk subsidi jenis urea. Begitu juga dengan NPK dalam sekali tanam mendapatkan 125 kilogram dikali tiga, maka ketemu 375 kilogram,” pungkas Khoiri.









