Aliansi Timur Raya Datangi Dinas Perizinan untuk Mencabut PBG Masjid Al. Furqon

by -1337 Views
Wartawan: Noviansyah
Editor: Herry W. Sulaksono

“Kalau terkait surat peryataan kami sudah membuat surat peryataan. Kan ini sistem, bukan pencabutan manual jadi butuh proses. Tidak bisa langsung dicabut, dan kalau yang dimaksud FKUB tadi itu terkait administrasi. Kami tidak bisa masuk dalam ranah itu kami hanya bisa melaksanakan sesuai sistem,” jelas Partana.

Perihal jangka waktu pencabutan secara resmi dirinya menyatakan tetap harus melalui proses yang ada yang telah sesuai sistem yang telah ditetapkan.

Di sisi lain menurut kuasa hukum masjid Al Furqon Wahyudi,  pihaknya telah melakukan Restorative Justice (RJ) kepada pihak pelaku yang sebelumnya sempat melakukan pemukulan kepada pihak Al Furqon saat pembangunan masjid.

“Lah kita kan sudah melakukan kesepakatan RJ dan FKUB juga bertanda tangan, kita juga telah memberikan pengampunan kepada pelaku pemukulan, cuman bahasanya sekarang diganti rekomendasi FKUB. Nanti kita akan koordinasi dengan Pimpinan pusat Muhammadiyah “ ujarnya.

Tekait perizinan masjid Al Furqon pihaknya menyatakan telah resmi menerima PBG dari Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi yang juga dibenarkan PLT Kepala Dinas Perizinan pertanggal 15 September 2022.////

 

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *