Banyuwangi, seblang.com – Karena diduga cacat prosedur, warga yang tergabung dalam Aliansi Timur Raya mendatangi Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Masjid Al Furqon yang terletak di Desa Sraten Kecamatan Srono Banyuwangi, Kami (22/9/9/22)
Massa yang hadir juga membawa spanduk bertuliskan Cabut PBG Al Furqon serta membawa bendera kebesaran organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama sembari menyanyikan Ya Lal waton.
“Tuntutan kita saat ini adalah mencabut izin PBG masjid Al Furqon dan ini sudah dicabut oleh Dinas Perizinan dan besok Satpol PP akan melakukan tindakkan pemberhentian pembangunan,” ujar Syahril Ketua Umum Aliansi Timur Raya.
Lebih jauh, Ketua FKUB (Forum Kerukunan Umam Beragama) Banyuwangi M Yamin menuturkan terkait perizinan yang sudah dikeluarkan oleh dinas perijian mMenurutnya juga cacat prosedur karena tidak ada rekomendasi dari FKUB Kabupaten Banyuwangi.
“Kalau terkait masjid Sraten itu belum mengajukan untuk rekomendasi ke FKUB seharusnya mengajukan terlebih dahulu dan itu untuk semua agama,” ujar M Yamin.
Sementara menurut PLT Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi , Partana semua perizinan yang diajukan telah sesuai sistem yang ada.












