Situbondo, seblang.com – PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui Kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.
Beda halnya dengan Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, menurut pengakuan dari beberapa nasyarakat Ardirejo ada oknum yang mengaku panitia yang meminta sejumlah uang yang terhadap peserta PTSL sebagai bentuk administrasi mulai dari kesepakatan pertama Rp150 ribu, dan biaya tambahan untuk buka kerawangan Rp 130 ribu dan biayanya administrasi lainnya seperti pengukuran dan pasang petok, jadi total di setiap peserta PTSL mencapai nominal Rp 300 ribu sampai 500 ribu, dan itupun berbeda di setiap peserta PTSL.
Hal ini menjadi sorotan dari Aliansi lintas lembaga, LSM Perjuangan, Teropong serta Argo Satu dan Bersama Aliansi Wartawan. Seperti halnya Hartadi selaku ketua LSM Perjuangan mendatangi Kantor Kelurahan Ardirejo untuk meminta hak warga yang sudah memberikan sejumlah uang harus dikembalikan.
“Dari mekanisme ini sudah jelas keliru PTSL ini program pemerintah gratis, maka dari itu jika ada pemungutan uang terhadap peserta maka saya meminta kepada lurah dan panitia PTSL segera mengembalikan secepatnya jika tidak maka kami akan tidak segan segan untuk melaporkan kepada kepolisian maupun kejaksaan jika perlu sampai kementerian dan presiden,” tegasnya.












