Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa Komite Sekolah dilarang menggalang dana, memungut kepada wali murid atau anak didik,
“Dengan adanya dugaan pungutan yang dilakukan pihak SMPN 4 Genteng kami akan melalukan investigasi lebih lanjut dan akan kami somasi pihak sekolah serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi atas pernyataannya kepada media, bila ditemukan dugaan tindak pidananya kami akan laporkan ke pihak Polresta Banyuwangi,” pungkas Sugiarto.
Seperti pernah ditulis sebelumnya dugaan pungutan liar (Pungli) pada kegiatan PPDB (pendaftatan peserta didik baru) tahun ajaran 2023/2024 SLTP Negeri 4 Genteng, setiap calon murid baru harus membayar uang sebesar Rp.1.830.000 yang di peruntukkan untuk membayar rapot dan jas sesuai keterangan yang tertulis di tanda terima yang diberikan oleh petugas kepada siswa yang sudah membayar.
Saat di konfirmasi melalui pesan WA(whats app) pada tanggal 24 agustus 2023 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi ,Suratno mengatakan, “Kalau itu sumbangan boleh mas,” ucapnya dalam balasan whatsapp dan dimuat seblang,com tanggal 24 Agustus 2023. /////












