Banyuwangi, seblang.com – Viralnya dugaan pungutan yang di lakukan oleh SMPN 4 Genteng Banyuwangi di beberapa media online membuat Sugiarto aktivis dari Komunitas Sadar Hukum merasa sangat prihatin.
Sebagai aktivis yang juga mewakili keluhan wali murid disaat banyak pengeluaran untuk kegiatan Agustusan, para wali murid masih dibebani iuran atau pungutan berdalih sumbangan sampai jutaan rupiah
Sugiarto meminta kepada pihak-pihak terkait dan pemangku kewenangan dimana terjadi dugaan pungli berdalih sumbangan pada wali murid atau anak didik untuk turut serta bersama-sama melakukan pengawasan termasuk masyarakat dan wali murid yang menjadi korban dugaan pungli yang berdalih sumbangan untuk melapor ke penegak hukum atau pemangku kewenangan yang berkompeten.
Masyarakat jangan takut. Peraturan perundang-undangan yang memberikan hak melakukan kontroling berkaitan dengan pelaksanaan agar bisa meminimalisir terjadinya hal-hal yang bisa memberatkan mereka, termasuk anggaran dari Pemerintah untuk membantu proses belajar anak didik misalnya dana BOS supaya Akuntabel, tepat guna dan tepat sasaran.
“Padahal sudah jelas Peraturan perundang-undangan melarang adanya pungutan kepada siswa dan atau wali murid,” tegas Sugiarto












