Sidoarjo, seblang.com – Puluhan emak-emak bersama warga Perumahan Mutiara Regency menggelar aksi penolakan terhadap rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo membuka akses jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City. Aksi tersebut membuat rencana pembongkaran tembok pembatas di wilayah Desa Banjarbendo dan Desa Jati batal dilaksanakan, Selasa (30/12/2025).
Satpol PP bersama aparat gabungan yang telah tiba di lokasi untuk persiapan pembongkaran terpaksa menghentikan langkahnya lantaran mendapat perlawanan dari emak-emak dan warga yang menghadang sambil menyuarakan keberatan mereka.
Warga menilai Pemkab Sidoarjo belum melakukan sosialisasi secara jelas terkait dampak pasca dibukanya akses jalan tersebut, baik dari sisi lingkungan maupun keamanan permukiman.

Kuasa Hukum Mutiara Regency Sidoarjo, Urip Prayitno, menegaskan bahwa penolakan warga bukan tanpa alasan. Hingga saat ini, kata dia, belum ada penjelasan komprehensif dari Pemkab mengenai konsekuensi teknis dan lingkungan apabila tembok pembatas tersebut dirobohkan.
“Kami menolak karena belum ada sosialisasi dari pihak Pemkab. Setelah dibongkar, dampaknya seperti apa belum pernah dijelaskan,” ujar Urip.
Menurutnya, selama ini tembok pembatas berfungsi menahan aliran air dari wilayah belakang agar tidak masuk ke kawasan Perumahan Mutiara Regency. Warga khawatir, pembongkaran tembok justru meningkatkan potensi genangan dan banjir.
“Selama ini tembok itu menghadang aliran air dari belakang supaya tidak masuk ke perumahan kami,” jelasnya.
Selain itu, Urip juga menyoroti adanya pembangunan di kawasan Mutiara City. Warga khawatir akses jalan yang dibuka nantinya dimanfaatkan sebagai jalur keluar-masuk truk material proyek.
“Mutiara City sedang ada pembangunan. Apakah nanti truk-truk material akan melewati perumahan kami? Ini belum pernah dijelaskan. Karena itu kami menolak pembongkaran tembok pembatas sebelum ada sosialisasi dampak pasca pembongkaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Moch. Bachruni Aryawan, menyatakan pihaknya hanya menjalankan perintah pimpinan daerah.
“Pada prinsipnya, kami hanya melaksanakan perintah Bupati Sidoarjo Subandi dan Forkopimda terkait pembongkaran tembok ini,” paparnya. (hst)










