Banyuwangi, seblang.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mendorong para pengusaha tambak memiliki sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurut Irianto, Ketua Komisi I disinyalir masih banyak pengusaha tambak di Banyuwangi yang ternyata belum memiliki IPAL. Sementara berdasarkan infromasi yang dia tahu baru ada satu tambak yang sudah mengurus IPAL.
“Salah satunya tambak Sumber Yala, Muncar, itu sudah mulai bikin. Tetapi yang lainnya, sampai hari ini belum saya temukan, belum ada,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Padahal berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada diwajibkan bagi pengusaha tambak memiliki IPAL. Karena pembuangan akhir limbahnya juga ke laut, lanjut politisi PDI Perjuangan ini,
“Terkait keberadaan IPAL ini kan menjadi kewajiban dalam dunia usaha. Karena tidak akan terlepas dari pencemaran lingkungan,” kata Wakil Rakyat asal Kecamatan Muncar itu.
Disinyalir karena tidak sedikit pengusaha tambak yang belum memiliki IPAL, faktor tersebut yang ditengarai berimbas pada terjadinya pencemaran lingkungan laut dan sekitarnya.
“Karena pencemaran limbah di kawasan laut ini sekarang luar biasa. Sampai begitu banyaknya biota laut, terumbu karang di daerah pinggiran rusak,” jelas Irianto.
Dia menuturkan terumbu karang banyak yang rusak bisa dilihat terutama di perairan wilayah Kecamatan Muncar sampai dengan ke utara wilayah Banyuwangi.












